AktualInvestigasi.Com_Jakarta, Pemerintah akan menerapkan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) mulai tahun ini hingga 2025. KRIS ini aka...
AktualInvestigasi.Com_Jakarta, Pemerintah akan menerapkan sistem kelas rawat inap standar
(KRIS) mulai tahun ini hingga 2025. KRIS ini akan menggantikan sistem kelas 1,
2, 3 bagi peserta BPJS Kesehatan.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian
Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, implementasi KRIS hanya sebatas
menstandarisasi ruang rawat inap kelas 3 BPJS Kesehatan di tiap-tiap rumah
sakit.
Kelas 3 ini, lanjutnya, akan memiliki fasilitas yang lebih
baik seperti pendingin ruangan hingga kamar mandi di dalam.
“Kelas 3 ada yang 4 bed, ada yang 6, ada yang 8, ada wc di
dalam, wc di luar, itu yang kita standarkan,” tegas Nadia.
Tubuh Berita
Kementerian Kesehatan telah menyelesaikan uji coba penerapan
kelas rawat inap standar (KRIS) di 10 rumah sakit berbagai tipe pada awal tahun
ini. Adapun, 10 RS ini merupakan perluasan dari uji coba sebelumnya yang
dilakukan di 4 RS vertikal pemerintah.
“Jadi dari hasil uji coba tersebut juga membuat dampak
indeks kepuasan masyarakat meningkat dan pendapatan RS tidak berkurang dengan
menerapkan implementasi KRIS,” tutur Dante.
Lantas, seperti apa fasilitas KRIS tersebut?
Berikut ini 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap dengan
sistem KRIS:
- Komponen
bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
- Ventilasi
udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6
(enam) kali pergantian udara per jam
- Pencahayaan
ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50
lux untuk pencahayaan tidur
- Kelengkapan
tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap
tempat tidur
- Adanya
nakes per tempat tidur
- Dapat
mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius
- Ruangan
telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan
non infeksi)
- Kepadatan
ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi
tempat tidur minimal 1,5 meter
- Tirai/partisi
dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung
- Kamar
mandi dalam ruang rawat inap
- Kamar
mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
- Outlet
oksigen
ليست هناك تعليقات