Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan


AktualInvestigasi.Com_Jakarta,
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus penipuan lewat aplikasi kencan atau yang diidentikkan dengan film dokumenter berjudul The Tinder Swindler. Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut ada dua korban yang membuat laporan ke pihak berwajib. Ia juga membeberkan aksi penipuan itu terjadi pada tahun ini.

“Ini masih kita lakukan penyelidikan, di laporan itu ada dan saat ini kita lakukan serangkaian upaya penyelidikan oleh tim penyelidik Subdit Siber Polda Metro Jaya,” kata Ade di Polda Metro Jaya, Selasa (22/8).

Tubuh Berita

Ade menerangkan kasus penipuan ini bermula saat korban dan terduga pelaku berkenalan dalam sebuah aplikasi kencan. Dari perkenalan itu, keduanya intens berkomunikasi dan menjadi akrab.

Setelah itu, pelaku mulai melancarkan aksinya. Pelaku pun melakukan berbagai bujuk rayu hingga korban akhirnya terbuai.

“Pada akhirnya korban tertarik dengan iming-iming maupun rayuan, kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku,” ucap Ade.

“Iming-iming, rayuan, mengelabui korban untuk serahkan sejumlah uang yang merupakan janji dari pelaku ini membuat bisnis baru dan sebagainya,” sambungnya.

Ade menyebut aksi penipuan ini sebenarnya mirip dengan kasus-kasus pada umumnya. Hanya saja yang membedakan adalah cara pelaku berkenalan dengan korban.

“Ini murni penipuan sebenarnya, sedangkan modus yang digunakan untuk masuk bisa bermacam hal ya, salah satunya tadi itu untuk mengenal korban lebih dalam, kemudian melakukan aksi rayu iming-iming dan sebagainya, kemudian barulah dilakukan aksi penipuan yang dimaksud,” tutur Ade.

Ekor Berita

Ade belum menjelaskan secara rinci soal aksi tipu daya pelaku dalam kasus tinder swindler ini. Ia hanya mengungkapkan kerugian yang diderita korban mencapai ratusan juta.

“Mungkin (kerugian) masih ratusan juta ya,” ucap dia.

Lebih lanjut, Ade mengatakan proses penyelidikan masih terus dilakukan. Termasuk, mencari unsur pidana dalam laporan ini.

“Apabila nanti ditemukan peristiwa pidana, kita akan lakukan gelar perkara untuk menaikkan status dari lidik menjadi sidik, sekaligus penetapan tersangkanya,” pungkas Ade.

AktualInvestigasi.Com_Tigaraksa, Galian tanah merah yang berada di wilayah kelurahan tigaraksa kecamatan tigaraksa kabupaten tangerang di demo puluhan ibu ibu warga paburan yang di dampingi Rt dan Rw. Jumat Siang 02/02/2023.

Pantauan Awak media di lokasi puluhan warga tersebut meminta kepada Satpol PP kabupaten tangerang yang langsung melakukan penyegelan ke 5 alat berat di lokasi agar galian di tutup permanen,

Kepada awak media sejumlah ibu ibu saat di wawancara mengatakan "Kami ibu ibu warga kp pabuaran pengenya di tutup pak karena jalannya rusak pak, banyak yang jatoh gara gara ada galian ini, 

"Karena jalan sama tanah tinggian tanah pak, jadi kalau hujan jalanya becek, bisa di cek di lihat perbatasan dengan tanah warga, itu mau longsor, jangan hanya di segle sementara, jangan di buka lagi, karena kami yang kena dampaknya, Tegas  salah seorang emak emak, kepada awak media


Rw Ukar yang ada di lokasi mengatakan, Kalau saya sih sesuai dengan keinginan warga ya faktanya warga inginya di tutup

Sebetulnya ini salah judul, katanya pemerataan Cut And Fill

kalau ijin mah bener sih, karena bagi orang pabuaran yang kena dampaknya, kan di situ ada makam sedikit lagi mau longsor, itu makam keluarga bahkan dari pihak keluarga komplain, yang masuk ke Rw an wilayah saya, Jelasnya

Celoteh warga, pak kalau Cut And Fill tanahnya di ratakan sekitaran sini tidak di bawa keluar, terus di sini kan ada jalan air jadi kalau hujan banjir pak, karena jalan airnya ketutup 

Red ..


 Pandeglang,-- Polsek Labuan Polres Pandeglang telah mengamankan terduga pengedar uang  palsu (Upal) insial AS (38), warga Kampung Masjid Panimbang RT 01 RW 06 Desa Panimbang Jaya, Kecamatan Panimbang, lantaran diduga mengedarkan uang palsu pada Rabu (17/1/2024).

Dan sebelumnya polisi mendapatkan laporan dari warga bernama Wati,salah satu warga Bojong Kondang  Desa Sukadame, Kecamatan Pagelaran.

Ipda Mufti Gafar Selaku Kepala Unit Reskrim Polsek Labuan Menerangkan."Diperkirakan Waktu kejadian kurang lebih pukul 05.30 Wib, dan TKP(Tempat Kejadian Perkara) di Pasar Baru Labuan tepatnya di Warung Ibu Wati, Kampung Cigondang Masjid, Desa Cigondang Kecamatan Labuan tuturnya.

Lanjut ipda mufti mengatakan."Tindak pidana penyebaran uang palsu, menurut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat 2 dan jo pasal 26 ayat 2 dan 3 UU no 07 tahun 2011 tentang mata uang RI dan atau pasal 245 KUH.

“Si Pelapor yaitu saudara Wati binti Alm. Ulung, jenis kelamin perempuan dengan umur 48 tahun pekerjaanya pedagang, dengan alamat kampung Bojong kondang  RT 002/004 Desa Sukadame Kecamatan Pagelaran, dengan saksi-saksi" saudara Ahmad Nur dengan Wiyah beralamat di Desa Cigondang, Kecamatan Labuan,” terangnya.

Ipda Mufti Gafar juga mengungkapkan bahwa pelaku atau terlapor merupakan pria yang berprofesi sebagai pedagang.

“Dan untuk pelaku AS,yang Disinyalir  berprofesi sebagai pedagang dan beralamat di Kampung Masjid Panimbang RT 01 RW 06 Desa Panimbang Jaya, Kecamatan Panimbang,” tuturnya.

Selain itu, dalam menerima laporan, Ipda Mufti Gafar juga melakukan pengecekan TKP, membuat tanda bukti laporan dan memeriksa saksi-saksi. Pihak Polsek Labuan lalu melimpahkan laporan polisi ke Sat Reskrim Polres Pandeglang.

Lebih jauh ia menegaskan, menyimpan dengan cara apapun mata uang rupiah yang diketahuinya palsu dan atau menyimpan, memiliki dan mengedarkan mata uang rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalama Pasal 36 ayat 2 dan jo pasal 26 ayat 2 dan 3 UU no 07 tahun 2011 tentang mata uang RI dan atau pasal 245 KUH. Pidana.

 Selembar pecahan Rp 100.000 seratus ribu rupiah, 7 lembar pecahan Rp. 50.000, 5 lembar pecahan Rp. 20.000 dan 2 lembar pecahan Rp. 10.000,-- tutupnya

Autor: redaksi.

 

Pandeglang,--Lembaga BPAN (Lembaga Penelitian Aset Negara) Akan menindaklanjuti dugaan adanya pupuk bersubsidi didaerah desa Padaherang kecamatan Angsana kabupaten Pandeglang Provinsi Banten yang disinyalir dijual oleh oknum ketua Gapoktan desa padaherang inisial (H) dan (A) yang menjabat sebagai RW di desa Padaherang.dan disinyalir mengover pupuk untuk subsidi desa Padaherang dan diover keluar dari desa padaherang.

Seperti yang diungkapkan oleh warga desa Padaherang yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa saya merasa aneh kepada pak (H) selaku Gapoktan desa padaherang dan (A) selaku RW disaat kami sebagai warga desa padaherang kesulitan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi eh malah di jual ke desa karang sari oleh pak Halim dan pak apong kami minta kepada dinas-dinas terkait dan pihak penegak hukum jika terindikasi dugaan pidana agar segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang ada pungkasnya 

Marjuki selaku anggota BPAN pusat mengatakan kepada awak media." Hasil pantauan kami diduga oknum Gapoktan dan oknum RW Tersebut telah menjual pupuk bersubsidi yang diperuntukkan buat desa Padaherang tapi oleh oknum tersebut malah dijual jual ke luar wilayah tepatnya kedesa karang sari.jelas ini sudah melakukan pelanggaran ucapnya.

Lanjut Marzuki mengatakan."Jelas ini peruntukannya untuk desa Padaherang kenapa di over keluar dari desa Padaherang,jelas-jelas ini pelanggaran dan kami akan menindak lanjutinya dan akan melaporkan permasalahan ini keranah hukum tegasnya. 

Ketua Gapoktan Padaherang inisial (H) saat ditemui dikediamannya pada-kamis-25-01-2024 membenarkan adanya pupuk subsidi untuk desa Padaherang yang diover keluar desa.

Inisial (A)  selaku RW didesa Padaherang saat dikonfirmasi dikediaman ketua Gapoktan mengatakan."ia benar saya membawa pupuk itu kurang lebih 12 kwintal dan saya gak tau pak kalo itu melanggar aturan tutupnya.


Autor: raeynold.

Diberdayakan oleh Blogger.