Page Nav

HIDE

Breaking News:

latest

Ads Place

Terduga Pelaku Pengedar Uang Palsu Telah Diamankan Polsek Labuan.

  Pandeglang ,--   Polsek Labuan Polres Pandeglang telah mengamankan terduga pengedar uang  palsu (Upal) insial AS (38), warga Kampung Masji...


 Pandeglang,-- Polsek Labuan Polres Pandeglang telah mengamankan terduga pengedar uang  palsu (Upal) insial AS (38), warga Kampung Masjid Panimbang RT 01 RW 06 Desa Panimbang Jaya, Kecamatan Panimbang, lantaran diduga mengedarkan uang palsu pada Rabu (17/1/2024).

Dan sebelumnya polisi mendapatkan laporan dari warga bernama Wati,salah satu warga Bojong Kondang  Desa Sukadame, Kecamatan Pagelaran.

Ipda Mufti Gafar Selaku Kepala Unit Reskrim Polsek Labuan Menerangkan."Diperkirakan Waktu kejadian kurang lebih pukul 05.30 Wib, dan TKP(Tempat Kejadian Perkara) di Pasar Baru Labuan tepatnya di Warung Ibu Wati, Kampung Cigondang Masjid, Desa Cigondang Kecamatan Labuan tuturnya.

Lanjut ipda mufti mengatakan."Tindak pidana penyebaran uang palsu, menurut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat 2 dan jo pasal 26 ayat 2 dan 3 UU no 07 tahun 2011 tentang mata uang RI dan atau pasal 245 KUH.

“Si Pelapor yaitu saudara Wati binti Alm. Ulung, jenis kelamin perempuan dengan umur 48 tahun pekerjaanya pedagang, dengan alamat kampung Bojong kondang  RT 002/004 Desa Sukadame Kecamatan Pagelaran, dengan saksi-saksi" saudara Ahmad Nur dengan Wiyah beralamat di Desa Cigondang, Kecamatan Labuan,” terangnya.

Ipda Mufti Gafar juga mengungkapkan bahwa pelaku atau terlapor merupakan pria yang berprofesi sebagai pedagang.

“Dan untuk pelaku AS,yang Disinyalir  berprofesi sebagai pedagang dan beralamat di Kampung Masjid Panimbang RT 01 RW 06 Desa Panimbang Jaya, Kecamatan Panimbang,” tuturnya.

Selain itu, dalam menerima laporan, Ipda Mufti Gafar juga melakukan pengecekan TKP, membuat tanda bukti laporan dan memeriksa saksi-saksi. Pihak Polsek Labuan lalu melimpahkan laporan polisi ke Sat Reskrim Polres Pandeglang.

Lebih jauh ia menegaskan, menyimpan dengan cara apapun mata uang rupiah yang diketahuinya palsu dan atau menyimpan, memiliki dan mengedarkan mata uang rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalama Pasal 36 ayat 2 dan jo pasal 26 ayat 2 dan 3 UU no 07 tahun 2011 tentang mata uang RI dan atau pasal 245 KUH. Pidana.

 Selembar pecahan Rp 100.000 seratus ribu rupiah, 7 lembar pecahan Rp. 50.000, 5 lembar pecahan Rp. 20.000 dan 2 lembar pecahan Rp. 10.000,-- tutupnya

Autor: redaksi.

Tidak ada komentar

Latest Articles