AktualInvestigasi.Com_Jakarta, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus penipuan lewat aplikasi kencan atau yang diidentikka...
AktualInvestigasi.Com_Jakarta, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus penipuan lewat aplikasi kencan atau yang diidentikkan dengan film dokumenter berjudul The Tinder Swindler. Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut ada dua korban yang membuat laporan ke pihak berwajib. Ia juga membeberkan aksi penipuan itu terjadi pada tahun ini.
“Ini masih kita lakukan penyelidikan, di laporan itu ada dan
saat ini kita lakukan serangkaian upaya penyelidikan oleh tim penyelidik Subdit
Siber Polda Metro Jaya,” kata Ade di Polda Metro Jaya, Selasa (22/8).
Tubuh Berita
Ade menerangkan kasus penipuan ini bermula saat korban dan
terduga pelaku berkenalan dalam sebuah aplikasi kencan. Dari perkenalan itu,
keduanya intens berkomunikasi dan menjadi akrab.
Setelah itu, pelaku mulai melancarkan aksinya. Pelaku pun
melakukan berbagai bujuk rayu hingga korban akhirnya terbuai.
“Pada akhirnya korban tertarik dengan iming-iming maupun
rayuan, kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku,” ucap Ade.
“Iming-iming, rayuan, mengelabui korban untuk serahkan
sejumlah uang yang merupakan janji dari pelaku ini membuat bisnis baru dan
sebagainya,” sambungnya.
Ade menyebut aksi penipuan ini sebenarnya mirip dengan
kasus-kasus pada umumnya. Hanya saja yang membedakan adalah cara pelaku
berkenalan dengan korban.
“Ini murni penipuan sebenarnya, sedangkan modus yang
digunakan untuk masuk bisa bermacam hal ya, salah satunya tadi itu untuk
mengenal korban lebih dalam, kemudian melakukan aksi rayu iming-iming dan sebagainya,
kemudian barulah dilakukan aksi penipuan yang dimaksud,” tutur Ade.
Ekor Berita
Ade belum menjelaskan secara rinci soal aksi tipu daya
pelaku dalam kasus tinder swindler ini. Ia hanya mengungkapkan kerugian yang
diderita korban mencapai ratusan juta.
“Mungkin (kerugian) masih ratusan juta ya,” ucap dia.
Lebih lanjut, Ade mengatakan proses penyelidikan masih terus
dilakukan. Termasuk, mencari unsur pidana dalam laporan ini.
“Apabila nanti ditemukan peristiwa pidana, kita akan lakukan
gelar perkara untuk menaikkan status dari lidik menjadi sidik, sekaligus
penetapan tersangkanya,” pungkas Ade.
ليست هناك تعليقات