AktualInvestigasi.Com_Jakarta, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan
Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada
wilayah Jabodetabek. Inmendagri ini memuat beberapa hal pokok yang perlu
dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten serta
Bupati/Walikota se-Jabodetabek.
Instruksi tersebut meliputi sistem kerja hybrid, pembatasan
kendaraan bermotor, peningkatan pelayanan transportasi publik, pengetatan uji
emisi optimalisasi penggunaan masker, pengendalian emisi lingkungan dan
penerapan solusi hijau, serta pengendalian pengelolaan limbah industri.
Tubuh Berita
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri,
Safrizal ZA, menjelaskan, Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 ini merupakan tindak
lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas peningkatan
kualitas udara di kawasan Jabodetabek yang dilaksanakan hari Senin tanggal 14
Agustus 2023.
“Kepala Daerah diminta untuk melakukan penyesuaian kebijakan
pengaturan sistem kerja yakni dengan sedapat mungkin melakukan penerapan Work
From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) masing-masing sebanyak 50% bagi ASN
di lingkungan perangkat daerah, karyawan BUMN dan BUMD dengan catatan
dikecualikan bagi mereka yang memberikan layanan publik secara
langsung/pelayanan esensial” kata Safrizal dalam keterangannya, Rabu
(23/8/2023).
“Selain itu Pemda di wilayah Jabodetabek agar mendorong
karyawan swasta dan dunia usaha untuk melakukan WFH dan WFO sesuai kebijakan
instansi/pelaku usaha terkait,” tambahnya.
Kebijakan WFH-WFO diharapkan dapat mengurangi mobilitas yang
menyebabkan polusi udara, mengingat sebagian besar masyarakat menggunakan
kendaraan bermotor baik mobil atau motor dalam beraktivitas seperti ke
kantor.
Ekor Berita
Safrizal mengingatkan agar upaya pembatasan kendaraan
bermotor diberlakukan dengan mengoptimalkan penggunaan moda transportasi massal
atau transportasi umum, penggunaan kendaraan yang tidak beremisi atau kendaraan
listrik. Hal ini karena berdasarkan data yang ada, salah satu faktor penyebab
polusi udara di Jabodetabek disumbang oleh sektor transportasi dan
industri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar