Page Nav

HIDE

Breaking News:

latest

Ads Place

Intip 12 Fasilitas KRIS, Pengganti Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan!

AktualInvestigasi.Com_Jakarta, Pemerintah akan menerapkan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) mulai tahun ini hingga 2025. KRIS ini aka...

AktualInvestigasi.Com_Jakarta, Pemerintah akan menerapkan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) mulai tahun ini hingga 2025. KRIS ini akan menggantikan sistem kelas 1, 2, 3 bagi peserta BPJS Kesehatan.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, implementasi KRIS hanya sebatas menstandarisasi ruang rawat inap kelas 3 BPJS Kesehatan di tiap-tiap rumah sakit.

Kelas 3 ini, lanjutnya, akan memiliki fasilitas yang lebih baik seperti pendingin ruangan hingga kamar mandi di dalam.

“Kelas 3 ada yang 4 bed, ada yang 6, ada yang 8, ada wc di dalam, wc di luar, itu yang kita standarkan,” tegas Nadia.

Tubuh Berita

Kementerian Kesehatan telah menyelesaikan uji coba penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) di 10 rumah sakit berbagai tipe pada awal tahun ini. Adapun, 10 RS ini merupakan perluasan dari uji coba sebelumnya yang dilakukan di 4 RS vertikal pemerintah.

“Jadi dari hasil uji coba tersebut juga membuat dampak indeks kepuasan masyarakat meningkat dan pendapatan RS tidak berkurang dengan menerapkan implementasi KRIS,” tutur Dante.

Lantas, seperti apa fasilitas KRIS tersebut?

Berikut ini 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap dengan sistem KRIS:

  1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
  2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam
  3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur
  4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur
  5. Adanya nakes per tempat tidur
  6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius
  7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)
  8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter
  9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung
  10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap
  11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
  12. Outlet oksigen

Tidak ada komentar

Latest Articles